Legislator Minta Pemerintah Akhiri Ambiguitas Soal Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

10-07-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Terlebih saat ini adalah momen yang tepat dengan adanya penyusunan perubahan undang-undang narkotika dan keinginan untuk menggabungkan undang-undang psikotropika dan narkotika.

 

“Saya pikir ini sudah saatnya dalam perubahan undang-undang narkotika apalagi ada keinginan untuk menggabung psikotropika dan narkotika, Pemerintah mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Ya Pak Wamen kita akhiri saja, negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan,” ujar Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

 

Legalitas Ganja ini begitu disoroti setelah viralnya seorang Ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy. Menurut pakar sendiri, Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan Ganja ini untuk kebutuhan medis.

 

“Jadi ada kebutuhan-kebutuhan ada penyakit-penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Apakah pokoknya ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis,” tutur Legislator Dapil Aceh II itu.

 

Lanjutnya, Politisi Fraksi PKS itu mengajak Pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas negara dalam menyikapi persoalan legalitas Ganja untuk kepentingan medis. Lantaran negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia termasuk bagi warga negara yang sakit.

 

“Di satu sisi negara harus memberikan perlindungan, sementara dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Nah karena itu tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan Pak Wamen (Kemenkumham), mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar,” tutupnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...